Selasa, 17 Agustus 2010

Ayat-ayat dan hadist tentang masjid

0 komentar
I. Ayat-ayat Al-Quran tentang mesjid

Harap dilihat misalnya Al-Baqara 18, Al-Baqara 114, dan Aj-Jin 18.
II. Bumi ini adalah mesjid
II.1 HSR Bukhari

JU'ILAT LIYA-L-ARDhU MASJIDAN WA ThAHURAN WA AYYUMA RAJULIN MIN UMMATII ADRAKATHU-Sh-ShALAATU FALYUShALLII

"Bumi itu telah dijadikan bagiku mesjid dan pembersih. Barang siapa dari umatku mendapat waktu shalat, hendaklah dia shalat [di situ]."

II.2 HR Abu Dawud

JU'ILAT LIYA-L-ARDhU ThAHURAN WA MASJIDAN

"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai pembersih dan mesjid."

III. Pahala mendirikan mesjid
III.1 HSR Bukhari dan Muslim

MAN BANA MASJIDAN YABTAGhII BIHI WAJHAL-LAAHI BANAL-LAAHU LAHU MITsLAHU FI-L-JANNATI

"Barangsiapa mendirikan mesjid karena Allah, pasti Allah dirikan baginya satu rumah yang sepadan di surga."

III.2 HR Ahmad

MAN BANA MASJIDAN WALAU KAMAFHAShI QAThAATIN LIYABDhiHAA BANAL-LAAHU LAHU BAYTAN FI-L-JANNATI

"Barangsiapa mendirikan satu mesjid, walaupun sebesar lubang yang digali oleh burung ayam untuk bertelur, pasti Allah mendirikan untuknya satu rumah yang sepadan di surga."

IV. Mendirikan mesjid di atas kuburan
IV.1 HSR Bukhari

LA'NATUL-LAAHI 'ALAA-L-YAHUUDI WA-N-NAShAARA ITTAKhADzUU QUBUURA ANBIYAAIHIM MASAAJIDA

"Laknat Allah atas Yahudi dan Nashara! Mereka menjadikan kuburan Nabi-nabi sebagai tempat ibadah."

IV.2 HSR Bukhari

INNA ULAAIKA IDzAA KAANA FIIHIMU-R-RAJULU-Sh-ShAALIHU FAMAATA BANAU 'ALAA QABRIHI MASJIDAN WA ShAWWARUU FIIHI TILKA-Sh-ShuWARA FA-ULAAIKA SyiRAARU-L-KhALQI 'INDA-L-LAAHI YAUMA-L-QIYAAMATI

"Sesungguhnya [Yahudi dan Nashara,] apabila mati seorang shaleh dari mereka, mereka mendirikan satu tempat ibadah di atas kuburannya, dan mereka buat si sana patungnya. Mereka itu dalam pandangan Allah sejahat-jahat makhluk di hari kiamat."

IV.3 HR Abu Dawud

QAALA ANASUN: KAANA MAUDhI'U-L-MASJIDI HAAIThAN LIBANII-N-NAJJAARI FIIHI JARTsUN WA NAKhLUN WA QUBURU-L-MUSyRIKIINA FAQAALA RASUULU-L-LAAHI Sh.: TsAAMINUUNII BIHI! FAQAALU: LAA NABGhII BIHI TsAMANAN. FAQAThA'A-N-NAKhLA WA SAWWA-L-HARTsA WA NABASyA QUBUURA-L-MUSyRIKIINA

Berkata Anas: "Bumi mesjid [Nabi] asalnya kebun milik Bani Najjar. Di sana ada ladang, pohon kurma, dan kuburan kaum musyrikin. Maka Rasulullah saw bersabda: "Tetapkanlah harganya bagiku!" Mereka menjawab: 'Kami tidak mau harganya.' Lalu Rasulullah saw. memotong pohon-pohon kurma, meratakan ladangnya, dan menggali kuburan kaum musyrikin."

IV.4 HSR Abu Dawud

'AN 'UTsMAANA BIN ABI-L-'AASh: ANNA-N-NABIYYA Sh. AMARAHU AN YAJ'ALA MASJIDA-Th-ThAAIFI HAITsU KAANA ThAWAAGhITUHUM

Dari 'Utsman bin 'Abil-'Ash: Rasulullah saw. memerintahkan dia mendirikan mesjid Thaif di tempat bekas berhala [kaum musyrkin].

V. Dilarang menghiasi dan bermegah-megah dengan mesjid
V.1 HSR Abu Dawud

LAA TAQUUMU-S-SAA'ATU HATTAA YATABAAHA-N-NAASU FI-L-MASAAJIDI

Tidak akan datang saat [kiamat] sebelum orang bermegah-megah dengan mesjid. [Catatan: maksudnya tentu "Salah satu tanda akan datangnya kiamat ialah ketika orang mendirikan mesjid dengan niat hanya untuk bermegah-megahan."]

V.2 HSR Abu Dawud

QAALA RASUULU-L-LAAHI Sh.: MAA UMIRTU BITASyYIIDI-L-MASAAJIDI. QAALA-BNU 'ABBAASIN: LATUJAKhRIFUNNAHAA KAMAA ZAKhRAFATHA-L-YAHUUDU WA-N-NAShAARA

Berkata Rasulullah saw: "Aku tidak memerintahkan mementerengkan mesjid." Kata 'Ibnu 'Abbas: "[Yang beliau larang ialah] jika kamu menghiasnya seperti Yahudi dan Nashara."

VI. Adab di mesjid
VI.1 HR Al-Hakim

QAALA ANNASUN: MINA-S-SUNNATI IDzAA DAKhALTA-L-MASJIDA ANTABADA ABIRIJLIKA-L-YUMNA WA IDzAA KhARAJTA ANTABADA ABIRIJLIKA-L-YUSRA

Berkata Anas: Menurut sunnah [Nabi] apabila masuk mesjid hendaklah engkau mulai dengan kaki kanan, dan apabila keluar mesjid hendaklah engkau mulai dengan kaki kiri.

VI.2 R Bukhari

KAANA-BNU 'UMARA YABDA UBIRIJLIHI-L-YUMNA

Ibnu 'Umar masuk mesjid dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri.

VI.3 HSR Ahmad dan Muslim

IDzAA DAKhALA AHADUKUMU-L-MASJIDA FALYAQUL: ALLAAHUMMA-FTAH LANAA ABWAABA RAHMATIKA, WA IDzAA KhARAJA FALYAQUL: ALLAAHUMMA INNII ASALUKA MIN FADhLIKA

"Apabila seseorang diantaramu masuk mesjid hendaklah ia mengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah bagi kami pintu rahmatMu!" dan apabila keluar: "Ya Allah, aku memohon sebagian dari karuniaMu!"

VI.4 HSR Bukhari dan Muslim

IDzAA DAKhALA AHADUKUMU-L-MASJIDA FALYARKA' RAK'ATAINI QABLA ANYAJLISA

"Apabila seseorang diantara kalian masuk mesjid, hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk."

VI.5 HSR Bukhari

QAALA KA'BUN: KAANA-N-NABIYYU Sh. IDzAA QADIMA MINA-S-SAFARI BADA ABI-L-MASJIDI FAShALLA FIIHI

Berkata Ka'b: Apabila Nabi saw. kembali dari pelayaran, beliau ke mesjid dahulu, dan shalat di sana.

VI.6 HR Ahmad

IDzAA KUNTUM FII MASJIDIN FANUUDIYA BI-Sh-ShALATI FALAA YAKhRUJ AHADUKUM HATTAA YUShALLIYA

"Bila kamu di dalam mesjid, lalu dikumandangkan adzan, janganlah seorang dari kalian keluar mesjid sebelum dia shalat."

VI.7 SR Muslim dan lainnya

QAALA ABU-Sy-SyA'TsAAI: KhARAJA RAJULUN MINA-L-MASJIDI BA'DA MAA UDzINNA FIIHI FAQAALA ABU HURAIRATA: AMMAA HAADzAA FAQAD 'AShAA ABA-L-QASIMI Sh.

Berkata Abu Sya'tsa': Seorang laki-laki pernah keluar dari mesjid sesudah berbunyi adzan, maka Abu Hurairah berkata: "Orang ini durhaka pada Abul Qasim saw. [Nabi]."

VI.8 HSR Bukhari

MAN MARRA FII SyAI-IN MIN MASAAJIDINAA AU ASWAAQINAA BINABLIN FALYAKhuDz 'ALAA NAShAALIHAA LAA YA'QIRU BIKAFFIHI MUSLIMAN

"Barang siapa berjalan di salah satu mesjid kami atau di pasar-pasar kami dengan membawa panah, hendaklah ia jaga tajamnya agar dia tidak melukai seorang muslim."

VI.9 SR Bukhari

QAALA 'AMRUN: INNA RAJULAN MARRA FI-L-MASJIDI BI-ASHUMIN QAD ABDAA UShUULAHAA FA-AMARA-N-NABIYYU Sh. AN YA'KhuDzA BI-NUShUULIHAA KAILAA YAKhDISyA MUSLIMAN

Berkata 'Amr: Seorang laki-laki pernah berjalan di dalam mesjid dengan membawa panah yang keluar ujungnya yang tajam, makan Nabi saw. menyuruhnya menjaga ujung tajamnya itu agar tidak melukai muslim lain.

VII Kegiatan selain shalat di dalam mesjid
VII.1 SR Bukhari dan Muslim

QAALA 'ABDULLAAHI-BNU ZAIDI BIN 'AAShIMIN: RAITU RASUULALLAAHI Sh. MUSTALQIYAN FI-L-MASJIDI WAADhI'AN IHDA RIJLAIHI 'ALA-L-UKhRAA

Berkata 'Abdullah bin Zaid bin 'Ashim: Saya pernah lihat Rasulullah saw. berbaring terlentang dalam mesjid dengan menaruh satu kaki dia atas kaki yang lain.

VII.2 SR Bukhari

QAALAT 'AAISyATU: LAQAD ARAITU RASUULALLAAHI Sh. YAUMAN FII BAABI MUJRATII WA-L-HABASyATU YAL'ABUUNA FI-L-MASJIDI WA RASUULULLAAHI Sh. YASTURUNII BIRIDAAIHI ANZhURU ILAA LI'BIHIM

Berkata 'Aisyah: Sesungguhnya suatu hari aku melihat Rasulullah saw. di pintu kamarku, sementara orang-orang Habasyah bermain [senjata tajam] di dalam mesjid, dan Rasulullah saw. melindungiku dengan selendanganya di waktu aku melihat permainan itu. (Catatan: permainan ini tentu dilangsungkan ketika tidak ada yang shalat di dalam mesjid.)

VII.3 HR Abu Dawud

QAALA RASUULULLAAHI Sh.: HAL MINKUM AHADUN ATh'AMA-L-YAUMA MISKIINAN? FAQAALA ABUU BAKRIN: DAKhALTU-L-MASJIDA FAIDzAA ANA BISAAILIN YAS-ALU FAWAJADTU KISRATA KhUBZIN BAINA YADAI 'ABDI-R-RAHMAANI FA-AKhADzTUHAA FADA FA'TUHAA ILAIHI

Bertanya Rasulullah saw.: "Sudahkah seorang di antara kalian memberi makan seorang miskin hari ini?" Abu Bakar menjawab: "Saya tadi masuk mesjid, lalu berjumpa dengan seorang yang minta sedekah. Saya lihat di hadapan [anak saya] 'Abdurrahman sekeping roti, maka saya ambil dan berikan kepadanya."

VII.4 HR Ibnu Majah

QAALA 'ABDULLAAHI-BNU-L-HARTsI: KAANA NA-KULU 'ALAA 'AHDU RASUULILLAHI Sh. FI-L-MASJIDI-L-KhUBZA WA-L-LAHMA

Berkata 'Abdullah bin Al-Harits: Kami biasa makan roti dan daging di zaman Rasulullah saw. di dalam mesjid.

VII.5 SR Bukhari

'AN 'ABDILLAAHI-BNI 'UMARA: ANNAHU KAANA YANAAMU WA HUWA SyAABBUN 'AZBAUN LAA AHLA LAHU FII MASJIDI RASUULILLAAHI Sh.

Dari 'Abdullah bin 'Umar: Sesungguhnya ketika ia masih muda dan lajang, tak beristeri, ia tidur di mesjid Rasulullah saw.

VII.6 SR Bukhari dan Muslim

QAALAT 'AAISyATU: INNA WALIIDATAN SAUDAA-A KAANA LAHAA KhiBAAUN FI-L-MASJIDI FAKAANAT TA-TIINII FATAHADDATsU 'INDII

Berkata 'Aisyah: Sesungguhnya seorang budak hitam mempunyai kemah di dalam mesjid. Ia biasa datang dan berbincang-bincang denganku. (Catatan: mesjid di zaman Nabi masih berlantaikan tanah, hanya mempunyai pembatas, dan belum beratap. Lihat juga riwayat di bawah ini.)

VII.7 SR Bukhari dan Muslim

QAALAT 'AAISyATU: UShiBA SA'DUN BNU MU'AADzIN YAUMA-L-KhANDAQI FI-L-AKHALI FADhARABA-N-NABIYYU Sh. KhAIMATAN FI-L-MASJIDI LIYA'UUDAHU MIN QARIIBIN

Berkata 'Aisyah: Sa'ad bin Mu'adz pernah terluka dalam perang Khandaq di urat darah tangannya, maka Rasulullah saw. mendirikan satu kemah baginya di dalam mesjid, agar beliau dapat melawatnya dari dekat.

Poligami

0 komentar
Benarkah Poligami Sunah...?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami.

Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan --ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-- lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah," atau "poligami itu indah," dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah."

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif.

Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barangsiapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.
Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.

Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah (Sumber Asli)

Kafir

0 komentar
Berhati-hati Dengan Pengkafiran

Deringan suara pedang demikian deras. Tiba-tiba seorang sahabat menjatuhkan lawannya dari kubu kafir ke atas tanah Tanpa sangka-sangka, tiba-tiba saja sang kafir berucap "Laa ilaaha illallah-Muhammadan Rasulullah". Sang sahabat berfikir, apa yang diucapkannya itu adalah kebohongan semata. Maka pedangnya pun melebat menebas leher musuhnya tadi. Ia pun meninggal dengan ucapan terakhir "Kalimah Laa ilaaha illallah-Muhammadan Rasulullah".

Mendengar kejadian tersebut, Rasulullah SAW memanggil sahabat yang mulia itu. Seorang sahabat yang dikenal kekentalan iman dan loyalitasnya terhadap kebenaran dan pembawanya (Rasulullah SAW). Begitu mendekat, beliau menanyakan: "Apa gerangan yang menjadikan kamu membunuhnya?" Dengan hati yang mantap dijawabnya: "Ia mengucapkan itu karena ketakutan ya Raulullah". Namun Rasulullah kembali menanyakan dengan suatu ungkapan yang tak perlu dijawab karena sekaligus merupakan jawaban (Suaal istifhami): "Hal syaqaqta min qalbih?" (Apakah anda telah membuka hatinya?). Mendengar itu, sang sahabat agung terdiam seribu bahasa. Serentak ia berkata kepada rekan-rekannya: "Rasanya saya baru saja masuk Islam".

Kata kafir dalam bahasa Arab berasala dari "kafara-yakfuru-kufran" yang berarti "menutupi". Peribadatan yang dilakukan karena suatu pelanggaran dalam peribadatan itu sendiri disebut kaffarat. Misalnya "Puasa kaffarah" dll. Sementara itu, dalam bahasa Arab para petani, selain kata "fallah" juga disebut dengan istilah "kuffar" sebagaimana dalam S. Muhammad (Yu'jibuzzurra' al kuffar), karena mereka dikenal menutupi benih tanaman yang diharapkan tumbuh dan memberikan buah-buah segar bagi kelangsungan manusia. Dan banyak lagi contoh-contoh yang lain.

Dengan demikian, pengingkar kebenaran dinamakan kafir, karena secara prinsip mereka menutupi kebenaran yang seharusnya tumbuh subur dan memberikan buah-buah segar dalam kehiduapn manusia. Benih kebenaran ini dikebal dengan istilah "Syajarah Thayyibah" dalam S. Ibrahim. "Wa matsalu kalimatin thayyibatin ka syajaratin thayyibatin ashluha tsaabitun wa far'uha fissama tu'ti ukulaha kulla hiinin biidzni Rabbiha". (Perumpamaan kalimah thayyibah seperti pohon yang bagus. Akarnya menghunjam ke dalam tanah dan cabang-cabangnya mencakar langit. Memberikan buahnya setiap saat dengan izin Tuhannya".

Dengan demikian, keimanan atau fitrah manusia seharusnya tumbuh subur, yang setiap saat buahnya dirasakan oleh manusia. Buah keimanan ini akan dirasakan oleh semua pihak, tidak mengenal batas dan lintas golongan maupun teritorial dalam hubungan internasional "Laa syarqiyah wa laa gharbiyyah" (tidak hanya timur, dan hanya pula barat). Semua kalangan, tan discriminasi kulit, suku, bangsa, dan bahkan agama sekalipun. Konsep ini tentunya membawa pula kita kepada konsep-konsep manusia yang lain, apakah sosialisme, kapitalisme, dst.

Hanya saja, bahwa dalam kenyataannya banyak manusia yang menutupi keberadaan benih-benih kebenaran tersebut. Mereka ingkar, mereka mendustai, mereka mengaburkan, serta melakukan berbagai upaya sehingga kebenaran tersebut tidak nampak ke permukaan bumi ini. Manusia yang melakukan inilah disebut sebagai manusia yang kafir atau penimbung kebenaran. Dengan kata lain, kaum kafir sesungguhnya bukan tidak memiliki kebenaran dalam dirinya, karena kebenaran atau fitrah dalam diri setiap insan itu abadi sifatnya "Fitratallah al ladzi fatarannasa 'alaeha, laa tabdiila likhalqillah" (Itulah fitrah, yang di aatasnya diciptakan setiap insan. Fitrah itu tidak mungkin terubah) (Rum:30). Yang terjadi kemudian adalah "kufrun" atau upaya-upaya untuk menutupi kebenaran Ilahi agar tidak tampil ke atas permukaan bumi.
Macam-macam Kekafiran

Merujuk ke berbagai ayat maupun hadits, disimpulkan bahwa kekafiran terbagi kepada dua bagian, yaitu kufrun I'tiqaadi dan kufrun 'amali.

Pertama, "kurfrun I'tikaadi" adalah penyembunyian atau pengingkaran dalam hal keimanan (akidah) terhadapa kebenaran yang datang dari Allah. Inilah yang diungkapkan misalnya oleh Allah di S. Albaqarah: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir adalah sama bagi mereka, apakah kamu memberikan petunjuk kepada mereka atau tidak, mereka tidak akan beriman" (Al Baqarah:6). Mereka memang secara imani atau I'tikadi menyembunyikan apa yang sesungguhnya sesuai dengan fitrah atau nurani (mungkin diistilahkan hati kecil)nya itu sendiri.

Pengingkaran tersebut dapat dirasakan oleh mereka sendiri, atau memang tidak dirasakan sebagai suatu pengingkaran. Para pembesar qurays ketika itu sadar dan bahkan dalam hati kecilnya insaf (mengakui kebenaran) yang dibawa Muhammad SAW. Namun karena "gengsi" yang disebabkan oleh "kesombongan" mereka terpaksan mengatakan "tidak". Sebaliknya, Fir'aun betul-betul tidak menyadari lagi "nurani"nya saat itu. Ini disebabkan karena "fitrah" yang bersemayam dalam hatinya itu telah terkungkung oleh jiwa keangkuhan yang berlebihan. Sehingga ketika Musa dan harun datang kepadanya, mengajaknya kepada penyembahan Ilahi, ia berkata: "Wa maa rabbukuma ya muusa wa haaruun" (Siapa sih Tuhanmu wahai Musa dan harun?"

Namun ketidak sadaran Fir'aun itu menjadi alam kesadaran pada saat jiwa kesombongannya mencair oleh situasi alam sekitarnya. Pada saat ia tenggelam di laut merah, tak seorang pun yang mampu menolongnya, termasuk dirinya sendiri walau mengaku tuhan, ia pun menjerit dan berucap: "Al aana amantu birabbil 'alamiin, Rabbi Musa wa harun" (Sekarang saya beriman kepada Tuhan semesta alam, Tuhannya Musa dan harun". Ia mengakui Allah, walaupun masih dengan ungkapan kesombongan, seolah Allah hanya Tuhannya Musa dan Harun saja.

Kelompok lain dari kategori kufur pertama ini adalah mereka yang hipokrit (munafik). Mereka, kendati memperlihatkan amalan-amalan imani dan islami, namun secara imani atau I'tikadi menolak kebenaran tersebut. Kelompok manusia seperti ini, jika ditinjau dari sudut pandang strategi perjuangan justeru lebih berbahaya. Oleh sebab itu, wajar saja jika S. Albaqarah yang turun dalam konteks perjuangan Rasulullah SAW menegakkan "Islamic Society" secara panjang lebar menceritakan kriteri mereka ini.

Kedua, "kufrun 'amali" adalah menyembunyikan kebenaran dalam perbuatan, tapi secara imani menerimanya sebagai kebenaran. Oleh para ulama, disimpulkan bahwa siapa saja yang pernah mengucapkan "kalimah Thayyibah" (Laa ilaaha Illallah-Muhammadan rasulullah) dengan ikhlas, sungguh-sungguh dalam pengucapannya, lalu kemudian terjerumus dalam perilaku yang bertentangan dengan ucapannya itu, maka ia masuk dalam kategori "Kufrun 'amali". Namun dengan satu catatan bahwa keterjerumusannya dalam suatu tindakan yang bertentangan dengan islam tidaklah menyentuh daerah keyakinannya.

Sebagai misal, di dalam ayat disebutkan bahwa: "Waman yaqtul Mu'minan muta'ammidan, fajazaauhu jahannam khaalidanÉdst" (An Nisa: 93) Artinya: "Barangsiapa yang membunuh mu'min dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal di dalamnya dstÉ".

Konteks ayat di atas adalah pembicaraan mengenai hukum-hukum hubungan antar Muslim. Dengan demikian, yang dimaksud pembunuh pada ayat itu adalah Muslim. Masalahnya adalah apakah makna dari kekal dalam jahannam? Bukankah dalam haditsnya, Rasulullah SAW pernah mensabdakan: "Man Qaala Laa ilaah illaLLah Mukhlisan min qalbih dakhalal Jannah" (Siapa yang mengucapkan Laa ilaah illallah ikhlas dari hatinya, akan masuk ke dalam Syurga). Lalu bagaimana seorang yang membunuh sesama Muslim tapi pernah mengucapkannya dengan ikhlas? Apakah arti mengucapkan Laa ilaah illallah dengan ikhlas menytransfer manusia menjadi malaikat sehingga tidak lagi berbuat salah?

Para Ulama menyimpulkan bahwa hadits tidak dimaksudkan bahwa jika seseorang mengucapkannya dengan ikhlas lalu tidak akan lagi terjerumus ke dalam kesalahan-kesalahan. Bukankah kesalahan itu sendiri adalah ciri khusus yang tidak terpisahkan dari hidup manusia? Bakan terkadang menjadi ciri ketakwaan, asal saja diikuti dengan "pengakuan dan permohonan ampun" (Dan orang-orang yang jika melakukan kekejian atau menzalimi diri mereka sendiri, mereka ingat Allah dan mereka beristghfar memohon ampunan untuk dosa-dosa mereka).

Pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman terhadap sesama Mu'min, selama tidak diyakini bahwa membunuh itu adalah "halal" dianggap sebagai "kabirah" atau dosa besar. Jika dalam kehidupannya tidak segera disusuli dengan "Taubat" maka jelas kata Allah, akibatnya adalah Jahannam kekal di dalamnya. Kekal di sini adalah kekal dalam arti waktu yang cukup lama. Sebagaimana Allah berfirman: "Khaalidiina fiiha ahqaaba" (mereka kekal di dalamnya dalam beberapa fase yang lama) (An Naba). Artinya kekalnya seorang pendosa Muslim pasti berbeda dengan kekalnya seorang yang memang secara "I'tiqaad" tidak beriman. Sebab jika sama, lalu di mana kita dudukkan sifat Allah yang Maha Adil?

Tentu banyak contoh yang dapat kita ajukan. Namun kesimpulan yang akan diambil adalah bahwa kekafiran itu ada dua macamnya. Justeru kita harus berhati-hati melabelkan kekafiran kepada sesama Muslim, terlepas dari perilaku yang dialkukannya. Karena sesungguhnya hati dan nuraninya hanya dia dan Allah yang tahu. Maka kalau kita kembali kepada cerita di awal tulisan ini, memang seharusnya kita berhati-hati. Jangan-jangan kita mengkafirkan seseorang, padahal dalam dirinya masih terbersit serpihan iman sekecil apapun. Jika ini terjadi, maka sesungguhnya kita sudah melakukan pelanggaran ketuhanan, sebab hak menilai iman dan kafirnya seseorang hanyalah hak Allah Yang Maha Tahu. Wallahu a'lam!

Asal - usul islam

0 komentar
Asal Usul Islam

Suatu agama, baik yang mengaku sebagai agama wahyu maupun tidak, tidak bisa lepas dari pengaruh situasi asal-usulnya yang kompleks. Adanya campur tangan Tuhan sekalipun, tidak bisa terlepas dari pengaruh-pengaruh ini. Teologi Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Qur'an, tidak mengenal konsep campur tangan Tuhan yang semena-mena, bahkan dalam teologi Asy'ariah sekalipun. Pernyataan Al-Qur'an dalam masalah ini sangat jelas.

"Kamu tidak akan pernah menemukan perubahan apa pun pada sunnah Allah".[1]

Bahkan pahala dan siksa Tuhan, berbeda dengan teologi Calvinis, bukan atas dasar tindakan Tuhan yang semena-mena. Al-Qur'an menyatakan,

"Tidak ada sesuatu pun bagi manusia, kecuali apa yang diupayakan".[2]

Tentu saja, petunjuk Allah (taufiq min Allah) tidak ditolak, tetapi petunjuk Allah itu, sepanjang perhatian teologi Al-Qur'an, tidaklah bersifat semena-mena. Taufiq (petunjuk Allah) dalam teologi Islam sesungguhnya merupakan potensi untuk bertindak yang diciptakan Tuhan, yang masih mempunyai kemungkinan dapat atau tidak dapat diaktualisasikan, karena manusia adalah "agen" yang bebas.

Proses historis juga sangat diperlukan dalam Islam. Sejarah bukanlah mitos, bukan pula suatu proyek arbitrer yang sama sekali tidak mempunyai kausalitas sosial. Al-Qur'an memang mempunyai pendekatan teleologis sebagaimana kisah nabi-nabi Israel yang diceritakan dengan penggambaran yang jelas, tetapi kausalitas tidaklah diabaikan begitu saja. Kemurkaan Allah kepada suatu bangsa atau seseorang diberlakukan ketika mereka mengabaikan proses kausalitas sosial dan berbuat menyimpang dari sunnah-Nya, baik secara fisik (hukum alam) maupun moral (hukum-hukum etik yang mengacu pada hudud Allah dalam Al-Qur'an). Al-Qur'an menyatakan:

"Telah banyak negeri yang Kuhancurkan ketika warganya melakukan kezaliman. Maka reruntuhannya menimpa atap-atapnya, dan bagaimana telaga dan gedung-gedung (mereka tinggalkan)."[3]

Dan lagi,

"Dan banyak negeri yang aku biarkan, sementara warganya berbuat zalim, lalu setelah sampai waktunya, Aku kenakan siksa bagi mereka..."[4]

Dengan demikian kita melihat bahwa teologi Islam, sebagaimana dinyatakan Al-Qur'an, sama sekali tidak mengabaikan determinisme sejarah,[5] tetapi sebaliknya, secara serius memperhatikan peristiwa sejarah serta pengaruh-pengaruhnya yang menentukan. Islam juga mencoba menanmkan kesadaran sejarah pada umatnya. Al-Qur'an berkata:

"Apakah mereka tidak pernah melakukan penjelajahan di muka bumi? Mereka mempunyai hati yang dengannya mereka dapat memahami, dan mempunyai telinga yang dengannya mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta adalah mata-hati yang ada di dalam dada."[6]

Apa yang dinyatakan secara jelas adalah bahwa kesadaran yang tepat diperlukan untuk memahami sesuatu dan mengambil hikmah dari peristiwa-peristiwa sejarah, dan bukan semata-mata persepsi inderawi yang dimiliki setiap orang.

Sebelum kita membahas lebih lanjut asal-usul Islam, kiranya kita perlu memahami istilah "determinisme sejarah" dengan tepat. Hal ini tidak lain untuk menghindari kesalahpahaman. Istilah ini tidak menafikan lingkup yang sah bagi inisiatif manusia yang bagaimanapun sesuai dengan persepsi manusia tentang tujuan ilahiyah.[7]

Menjelang dewasa, Nabi menemukan situasi yang sangat kacau di Mekkah, tempat Islam dilahirkan. Seorang yang berperilaku jujur, yang memperoleh gelar Al-Amin, tentulah sangat gelisah melihat situasi yang ada di hadapannya, dan mencari jalan keluarnya. Seorang yang sangat rendah hati tapi berhati dan berotak luar biasa cerdas, mulai mencari jalan keluar yang kemudian menuntunnya untuk menyendiri di gua Hira, di sebuah pegunungan berbatu di luar kota Mekkah. Muhammad, Nabi Islam itu, setelah melewati hari-hari meditasi dalam kesendiriannya di gua, akhirnya memperoleh cahaya wahyu Tuhan. Wahyu, secara essensial, berwatak religius, namun tetap menaruh perhatian pada situasi yang ada serta memiliki kesadaran sejarah. Ayat-ayat pertama Al-Qur'an yang diwahyukan kepada Nabi, sebagaimana nanti akan kita lihat, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi yang terjadi di Mekkah.

Lalu, bagaimana situasi Mekkah ketika itu? Mekkah sejak akhir abad kelima telah berkembang menjadi pusat perdagangan yang penting. "Mekkah menjadi makmur, karena lokasinya berada pada rute strategis dan menguntungkan dari Arabia Utara ke Arabia Selatan; Mekkah menjadi jalur utama perdagangan dan menjadi pusat pertemuan para pedagang dari kawasan Laut Tengah, Teluk Parsi, Laut Merah melalui Jeddah, bahkan dari Afrika.[8] Dengan demikian Mekkah berkembang menjadi pusat keuangan dari kepentingan internasional yang besar. Karena itu, bersamaan dengan berkembangnya perdagangan dan peredaran uang, suatu pandangan hidup dan cara pandang baru pun muncul, meskipun belum dinyatakan secara sadar dan tepat. Kerja komersial tentu mempunyai logikanya sendiri dan mengarahkan masyarakat pada suatu cara hidup tertentu. Dinamika sosial dalam masyarakat Mekkah yang seperti itu mengarahkan pada suatu kehidupan yang tidak selaras dengan kehidupan masyarakat yang beralaskan norma-norma kesukuan.

Pada pasir di sekitar Mekkah yang tak bersahabat membuat beberapa suku merasa tenang hidup di Mekkah. Namun, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi perdagangan yang sangat cepat, biaya kehidupan di Mekkah menjadi masalah baru bagi suku-suku itu. Orang-orang Baduy itu mempunyai cara pandang dan etika kesukuan tertentu, misalnya watak egalitarian. Mereka terbiasa bebas dari semua bentuk tanggungjawab kecuali sebatas apa yang menyangkut suku mereka. Suku-suku padang pasir itu hidup nomadik, karena itu tidak banyak mengembangkan tradisi pemilikan pribadi kecuali sebatas hewan peliharaan dan persenjataan ringan. Kebutuhan-kebutuhan mereka pun sangat sederhana sekedar untuk melangsungkan kehidupan dan ditandai tidak adanya ekonomi uang (cash economy). Oleh karena itu, masalah akumulasi dan pemusatan kekayaan, tidak muncul.

Di satu sisi, masyarakat pedagang (yang berdasar pada sirkulasi produk, bukan pada produksinya), tergantung pada perluasan ekonomi uang. Masyarakat ini mengembangkan lembaga-lembaga pemilikan pribadi, memperbanyak keuntungan, menumuhkan disparitas ekonomi dan pemusatan kekayaan. Etika masyarakat perdagangan itu tentu saja bertabrakan dengan etika masyarakat kesukuan. Kebangkrutan sosial di Mekkah, sesungguhnya berakar pada konflik-konflik ini. Karena cepatnya perkembangan operasi perdagangan, beberapa pedagang yang memiliki keahlian yang berasal dari berbagai klan dan suku, terus menerus memperbanyak kekayaan pribadinya. Bahkan mereka membentuk korporasi bisnis antar-suku dan menerapkan monopoli pada kawasan bisnis tertentu di tempat asal mereka. Orang-orang lemah dan tersingkir dari persaingan bebas ini mencoba membentuk asosiasi yang mereka sebut Hilf al-Fudul (Liga Orang-orang Tulus).

Nabi tergabung dalam Liga ini dan selalu merasa bangga dengan persekutuannya dengan Liga tersebut. Berbagai penjelasan telah ditawarkan untuk pembentukan Liga ini.[9]

Demikian pula orang-orang miskin, lemah, terlantar dan tak terlindungi yang terjebak dalam proses sosial yang tak terelakkan itu merebak di pinggiran kota perdagangan Mekkah. Dalam struktur masyarakat kesukuan, hancurnya struktur masyarakat kesukuan di Mekkah bertanggungjawab terhadap terbukanya pintu ketegangan sosial.[10] Sementara itu, monopoli perdagangan sedang muncul di Mekkah.[11]

Agama apapun, sebagaimana telah dinyatakan di muka, membawa ciri-ciri asal-usul kelahirannya, sekalipun agama itu agama wahyu. Ajaran Islam sebagaimana dinyatakan di dalam Al-Qur'an, tanpa pengecualian juga terkena hukum ini. Tuhan menjanjikan dalam Al-Qur'an untuk mengutus seorang pembimbing atau seorang pemberi peringatan ketika suatu masyarakat menghadapi krisis sosial dan krisis moral. Muhammad dipilih sebagai instrumen kemahabijaksanaan Tuhan untuk membimbing dan membebaskan rakyat Arabia dari krisis moral dan sosial yang lahir dari penumpukkan kekayaan yang berlebih-lebihan sehingga menyebabkan kebangkrutan sosial. Islam bangkit dalam setting sosial Mekkah, sebagai sebuah gerakan keagamaan, namun lebh dari itu, ia sesungguhnya sebuah gerakan transformasi dengan implikasi sosial ekonomi yang sangat mendalam. Islam, dengan kata lain, menjadi tantangan serius bagi kaum monopolis Mekkah.

Harus dicatat, kaum hartawan Mekkah, bukan tidak mau menerima ajaran-ajaran keagamaan Nabi--sebatas ajaran-ajaran tentang penyembahan kepada satu Tuhan (Tauhid). Hal itu bukanlah sesuatu yang merisaukan mereka. Yang merisaukan mereka justru implikasi-implikasi sosial-ekonomi dari risalah Nabi itu. Seperti diketahui, di sana telah berkembang kepentingan ekonomi perdagangan yang sangat kuat. Mereka semuanya merasakan bahwa di dalam risalah Nabi terdapat suatu yang mengancam kepentingan mereka, yakni kepentingan akumulasi kekayaan yang selama ini berjalan tanpa rintangan. Namun sekarang ayat-ayat Al-Qur'an mencela penumpukan kekayaan itu. Salah satu ayat yang diturunkan di Mekkah pada awal-awal Islam mengatakan:

"Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia mengira bahwa harta itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah. Dan tahukan kamu Huthomah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke ulu hati."[12]

Fakta bahwa Islam lebih dari sekedar sebuah agama formal, tetapi juga risalah yang agung bagi transformasi sosial dan tantangan bagi kepentingan-kepentingan pribadi, dibuktikan oleh penekanannya pada shalat dan zakat. Dalam kebanyakan ayat Al-Qur'an, shalat tidak pernah disebut tanpa diiringi dengan zakat. Zakat, seperti digariskan Al-Qur'an, dimaksudkan untuk distribusi kekayaan kepada fakir dan miskin, untuk membebaskan budak-budak, membayar hutang mereka yang berhutang dan memberikan kemudahan bagi ibnu as-sabil (yang secara harfiah diartikan sebagai infrastruktur bagi orang-orang yang berpergian). Di Arab ketika itu, langkah-langkah seperti itu dirasakan sebagai hal baru yang sangat revolusioner, karena itu masyarakat bisnis Mekkah, yang merasa kepentingannya terancam melakukan perlawanan terhadap Nabi.

Signifikansi transformatif dari ajaran Islam, lebih lanjut dibuktikan oleh kenyataan bahwa ajaran-ajaran itu lahir di dalam polarisasi kekuatan-kekuatan sosial. Budak-budak dan orang-orang yang tidak pandai berdagang di satu pihak, dan pemuda-pemuda radikal di pihak lain, bersatu mendukung Nabi. Orang-orang kafir yang menentang risalah Nabi merasakan hal itu sebagai pukulan keras bagi kepentingan mereka. Masalah ini diisyaratkan dalam Al-Qur'an ketika ia mengatakan:

"Dan kami tidak mengutus pada suatu negeri seorang pemberi peringatan, melainkan orang-orang yang hidup mewah dinegeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya."[13]

Tapi Al-Qur'an memperingatkan orang-orang kaya ini:

"Dan sekali-kali bukanlah harta dan (bukan) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepadaKu sedikitpun; tetapi orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh."[14]

Dengan demikian sangat jelas bahwa orang-orang kafir dalam arti yang sesungguhnya adalah orang-orang yang menumpuk kekayaan dan menghidupkan terus menerus ketidakadilan serta merintangi upaya-upaya menegakkan keadilan dalam masyarakat. Keadilan, sebagaimana nanti akan kita lihat, merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam di bidang ekonomi.

Karena memperluas jaringan perdagangan di tingkat internasional, Mekkah siap berada di puncak revolusi sosial. Namun, hingga munculnya Islam, tidak ada pemimpin terkemuka yang mampu mengartikulasikan teori yang sistematis dan masuk akal untuk memajukan masyarakat Mekkah, baik pada dataran spiritual maupun pada dataran fisik. Muhammad, adalah orang pertama yang memikirkan proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat Mekkah secara serius. Tetapi, visi dan pemikiran Nabi dalam mengembangkan ajaran-ajarannya itu tidak semata-mata ditentukan oleh situasi Mekkah saja. Ajaran-ajarannya, yang diekspresikan dalam idiom-idiom religio-spiritual, sangatlah universal dalam pelaksanaannya dan menimbulkan restrukturisasi masyarakat secara radikal. Kita akan membahas masalah ini secara detail, agar kita mampu memahami kekacauan dunia Islam saat ini.

Sebagaimana yang dikemukakan dengan tepat oleh Muhammad Ahmad Khalfallah, pada dasarnya Nabi Muhammad adalah seorang revolusioner dalam ucapan maupun dalam perbuatannya. Ia bekerja demi perubahan radikal pada struktur masyarakat sosial pada masanya.[15] Ia mengabaikan

kemapanan di kotanya, yang telah dikuasai oleh orang-orang kaya dan penguasa Mekkah. Rumusan yang didakwahkan, La ilaha illa Allah, dengan sendirinya sangat revolusioner dalam implikasi sosial-ekonominya. Kekuatan revolusioner manapun, pertama-tama haruslah merombak status-quo, sebelum alternatif lainnya bisa berfungsi. Dengan mendakwahkan La ilaha illa Allah, Nabi Muhammad tidak hanya menolak berhala-hala yang dipasang di Ka'bah, tetapi juga menolak untuk mengakui otoritas kelompok kepentingan yang berkuasa dan struktur sosial yang ada pada masanya.

Orang-orang kafir Mekkah lebih merasa terusik oleh implikasi-implikasi revolusioner teolog Muhammad ketimbang dakwahnya yang menantang penyembahan berhala. Semua tokoh penentangnya berasal dari kelas pedagang kaya yang merasa terancam otoritas dan dominasi mereka. Ancaman itu dirasakan begitu serius sehingga mereka memutuskan untuk menyiksa para pengikut Muhammad kapan dan di manapun. Karena alasan tersebutlah, Nabi memerintahkan para pengikutnya untuk hijrah ke Medinah, tempat di mana dia memperoleh dukungan dan jaminan tertentu. Bahkan sekelompok pengikutnya ada yang sudah lebih dulu hijrah ke Ethiopia.

Nabi Muhammad, dengan inspirasi wahyu ilahiyah menurut formulasi teologis, mengajukan sebuah alternatif tatanan sosial yang adil dan tidak eksploitatif serta menentang penumpukkan kekayaan di tangan segelintir orang (oligarki). Memang rumusan Al-Qur'an lebih bersifat teologis, tidak sosiologis, seperti pada umumnya sistem berpikir yang dirumuskan pada masa kenabian, tetapi semua orang akan melihat betapa rumusan-rumusan itu mempunyai implikasi-implikasi sosial yang sangat besar. Distribusi kekayaan yang berlebih kepada kelompok masyarakat yang lemah diistilahkan dengan infaq fi sabilillah. Al-Qur'an mengutuk orang-orang yang menimbun emas dan perak, tidak menafkahkannya di jalan Allah serta meminta Nabi untuk memperingatkan mereka, bahwa hukuman yang berat menunggu mereka.[16] Dengan struktur ekonomi yang berlaku dalam masyarakat ketika itu, maka satu-satunya jalan untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang lemah adalah memberi tanggung jawab kepada orang-orang kaya untuk membagikan kelebihan kekayaan di jalan Allah.

Haruslah diingat, bahwa ketika revolusi sosial didakwahkan melalui konsep-konsep religius, maka terma yang demikian itu pasti digunakan. Namun untuk mempertahankan keutuhan ruh dari ajaran-ajaran teologis ini, maka diskursus teologis ini harus ditafsirkan kembali dalam terma sosial, politik dan ekonomi modern. Ajakan teologis untuk membagikan kelebihan kekayaan di jalan Allah, dalam terma sosial modern, ditransformasikan menjadi penciptaan institusi-institusi yang tepat misalnya pemilikan alat-alat produksi oleh masyarakat, penarikan pajak melalui negara untuk pembiayaan berbagai proyek kesejahteraan rakyat, dan institusi-institusi lain yang mampu memeratakan kekayaan di dalam masyarakat.

Nabi tidak pernah berkeinginan untuk memutarbalik roda sejarah. Ia sangat keras mengecam praktek riba yang eksploitatif, namun sama sekali tidak mengharamkan laba yang diperlukan dalam masyarakat perdagangan. Hanya saja ia memberi batasan-batasan tertentu untuk menghilangkan praktek-praktek pemerasan dan penghisapan yang dilakukan oleh para pedagang yang serakah dan tidak jujur. Menghilangkan sama sekali laba akan membuat surut masyarakat komersial yang sedang berkembang. Tentu saja, semua praktek licik yang dianggap curang atau mengambil keuntungan yang tak semestinya dari seseorang sangat dikutuk. Ibnu Hazm, seorang ahli hukum terkenal menyatakan prinsip transaksi terbuka:

"Penjualan suatu barang yang fakta-faktanya tidak diketahui oleh penjual tidak dibenarkan, sekalipun diketahui oleh pembeli; demikian pula untuk komoditas yang tidak jelas bagi pembeli meskipun penjual mengetahuinya. Transaksi barang-barang yang kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tidak mengetahui fakta-faktanya, juga tidak diperbolehkan (tidak sah)."[17]

Dalam situasi tertentu, bahkan di negara-negara sosialis sekali pun, perdagangan swasta, perusahaan bahkan produksi tetap diperbolehkan pada skala yang terbatas, selama tidak menimbulkan eksploitasi-eksploitasi terhadap orang lain. Seseorang tidak bisa kaku dalam masalah-masalah seperti ini. Sangat bergantung pada situasi tempat kita berurusan. Nabi sadar benar akan situasi dan idealismenya selalu mempunyai dimensi historis. Karena untuk berhasil, suatu revolusi sosial harus memiliki kesadaran sejarah dan harus merespon kebutuhan-kebutuhan yang secara sosial dirasakan oleh orang-orang yang terkena revolusi sosial tersebut. Konsep riba tersebut (biasanya diterjemahkan sebagai bunga) juga harus dipahami dalam konteks sejarah yang tepat. Motif nyata untuk melarang riba (persoalan ini akan dibicarakan secara rinci di bab lain) adalah untuk mengakhiri eksploitasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya, dan bukan merupakan larangan total terhadap semua bentuk bunga. Konsep riba, menurut saya, juga harus termasuk keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari 'eksploitasi' tenaga kerja, atau keuntungan dari penanaman modal yang mengabaikan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat.

Al-Qur'an, di samping mendakwahkan cita-cita Islam, tidak pernah mengabaikan konteks situasinya dan, sebenarnya hal inilah yang menjadi rahasia keberhasilannya. Misalnya ia tidak mengambil pendekatan kelas dengan jelas, karena pendekatan itu hampir-hampir tidak akan berfungsi dalam situasi sejarah berikutnya. Al-Qur'an membenci perbudakan, tapi tidak segera menghapusnya begitu saja. Perbudakan bukan merupakan bagian integral dari sistem ekonomi di Mekkah. Meskipun begitu, perbudakan tetap menjadi masalah yang sangat penting. Terlepas dari dukungan biaya yang bisa diperoleh Nabi dari tokoh-tokoh penting di Mekkah dan Medinah, penghapusan perbudakan bisa menimbulkan masalah baru yang tak terpecahkan pada masa permulaan Islam.[18] Nabi menempuh cara-cara gradual untuk menghapuskan perbudakan. Nabi juga memberikan hak-hak budak yang sebelumnya terabaikan. Namun, sayangnya konteks sejarah belum matang untuk pembebasan budak secara total, dan karenanya, alih-alih melemah, lembaga perbudakan malah semakin menguat setelah Nabi wafat. Setelah imperium Byzantium dan Persia berhasil ditaklukkan, Islam berubah menjadi feodal (feudalised) dan menjadi kekuatan yang eksploitatif yang terlembaga selama tiga dekade serta telah kehilangan elan pembebasannya. Para ahli hukum Islam berhadapan dengan situasi kesejarahan yang konkrit, melakukan kodifikasi hukum syari'ah di bawah pengaruh atmosfir tersebut, dan dengan demikian mereka juga kehilangan elan pembebasan Islam-awal. "Kerusakan berat" pada elan pembebasan dan progresivitas Islam ini telah ditimbulkan oleh para ahli teologi dan ahli hukum Islam dengan cara mengaburkan apa yang diperintah oleh batasan-batasan situasional. Generasi berikutnya mengikuti mereka secara tidak kritis dan dengan demikian terciptalah suatu tatanan syari'ah yang kaku dan tidak dapat diubah. Sementara itu, ulama masa kini--dengan semangat tidak kritis yang sama--menganggap hukum-hukum yang dirumuskan oleh ulama terdahulu sama dengan kebijaksanaan Ilahi dan mempunyai validitas abadi. Mereka juga mengabaikan fakta bahwa kebijaksanaan Ilahiyah bersifat transendental, melampaui batas-batas ruang dan waktu. Salah satu fungsi Tuhan yang essensial adalah rububiyyah yang didefinisikan oleh Imam Raghib Asfahani sebagai membimbing ciptaan-Nya melalui tahap-tahap evolusi yang berbeda ke arah kesempurnaan.[19] Jika kebijaksanaan ilahiyah harus tetap berlaku, para ulama mestinya berupaya terus menerus untuk memecahkan ketegangan antara yang aktual dan yang mungkin, yang nyata dan yang ideal, yang sementara dan yang abadi.

Masalah lain yang juga selalu disalahpahami adalah makna jihad dalam Islam. Selama ini jihad diartikan sebagai persetujuan Islam untuk menggunakan cara kekerasan. Kesan, bahwa Islam mengabsahkan cara kekerasan dalam mencapai tujuannya terus berlangsung. Agama tidak dapat disebarkan dengan pedang. Ia tersebar karena kesadaran. Orang harus kembali pada asal-usul Islam jika masalah ini ingin dipahami dalam konteks yang tepat.

Pada periode permulaan Islam di Mekkah, kaum muslimin merupakan minoritas kecil yang berhadapan dengan pedagang-pedagang kaya Mekkah yang mapan dan kuat. Mereka hampir-hampir tidak bisa mengangkat senjata menghadapi penantang-penantangnya yang kuat itu. Dalam menghadapi penindasan seperti itu, satu-satunya jalan yang mereka tempuh adalah pindah ke suatu negeri yang lebih aman dan hal ini dilakukan oleh kaum Muslimin setelah mendapat perintah Nabi. Mula-mula serombongan kaum Muslimin hijrah ke Ethiopia dan rombongan berikutnya hijrah ke Medinah. Kemudian Nabi juga ikut bergabung. Beberapa orang dari suku Aus dan Khazraj bergabung dengan Nabi dan di sana nabi menyusun kekuatan. Di Medinah juga terdapat beberapa suku Yahudi yang cukup berpengaruh. Nabi membuat suatu kesepakatan dengan berbagai suku, termasuk kaum Yahudi, dalam upayanya membentuk sebuah masyarakat yang kohesif.

Di sini, kita harus membedakan antara perang untuk menyebarkan agama dan perang sebagai sekedar cara untuk mempertahankan diri ketika berhadapan dengan musuh yang militan. Sejauh dikaitkan dengan kategori yang pertama, Islam justru tidak percaya pada penggunaan kekerasan. Sikap Al-Qur'an jelas:

La Ikraha fi al-Din (tidak ada paksaan dalam agama),[20]

dan selanjutnya ia menyatakan:

"Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan engkau tidak akan menyembah apa yang aku sembah. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku".[21]

Tidak perlu orang dipaksa untuk menerima suatu agama. Konversi agama mestilah dibebaskan dari ancaman dan pengaruh. Menurut Al-Qur'an, Tuhan telah membuat jelas jalan yang lurus dan membedakannya dengan jalan yang salah. Adalah hak seseorang untuk mengikuti jalan yang benar atau mengikuti jalan yang salah.

"Seseorang boleh melanjutkan mengikuti thagut, atau percaya kepada Tuhan".[22]

Tidak ada paksaan sama sekali.

Masalahnya menjadi lain, bila seseorang disiksa, disakiti atau diserang. Islam memperbolehkan penggunaan kekerasan atau perang hanya dalam kasus-kasus seperti itu. Dr. Khalfallah tetap berpendapat bahwa orang Islam tidak pernah memaksa untuk membangun kekuasaan atas orang lain atau untuk merampas kemerdekaannya, atau untuk menganiaya orang lain, untuk menumpahkan darah orang lain, atau merebut hak orang lain, atau mengeksploitasi kekayaan orang lain, atau menindas orang lain. Ia selanjutnya mengatakan, dengan mengutip Muhammad Abduh, bahwa memaksa orang lain untuk memeluk suatu agama tidak diperbolehkan, begitu pula orang lain tidak boleh memaksa seseorang untuk meninggalkan agama yang telah dipeluknya.[23] Ketika seseorang dianiaya atau diusir dari rumahnya sendiri, maka ia harus melawan tirani itu. Menurut etik Al-Qur'an, melindungi orang-orang yang tertindas adalah suatu keharusan. Al-Qur'an berkata:

"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan dan anak-anak yang semuanya berdo'a: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekkah) yang zalim penduduknya dan berilah kami perlindungan dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong di sisi-Mu".[24]

Juga dikatakan:

"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah lagi, dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah maha melihat atas apa yang mereka kerjakan.[25]

Dengan demikian jelas, bahwa berjuang (berperang) diizinkan dalam Al-Qur'an tidak untuk memaksa seseorang untuk memeluk Islam, tapi untuk mengakhiri penganiayaan dan untuk melindungi orang-orang lemah dari penindasan orang-orang kuat.

Kajian yang seksama atas Al-Qur'an juga menunjukkan, bahwa Al-Qur'an berpihak pada posisi orang-orang yang lemah dalam menghadapi orang-orang yang kuat. Term yang digunakan Al-Qur'an bagi mereka adalah mustadh'afin (orang-orang yang dilemahkan) dan mustakbirin (orang-orang yang sombong). Semua Nabi Israel digambarkan di dalam Al-Qur'an sebagai pembela mustadh'afin menghadapi mustakbirin, yakni orang-orang kaya dan penguasa suatu negeri. Karena itu, nabi Israel terkemuka, Musa, digambarkan sebagai pembebas orang-orang yang tertindas (bangsa Israel) dari penindasan Fir'aun (mustakbirin). Simpati Tuhan pun ditujukan kepada orang-orang yang tertindas itu. Tuhan berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan Kami hendak memberi karunia bagi orang-orang yang tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi bumi."[26]

Inilah konsep Al-Qur'an tentang kepemimpinan bagi orang tertindas.

Pertarungan antara mustadh'afin dan mustakbirin itu akan terus berlangsung, hingga Din Allah yang berbasis pada Tauhid menyatukan semua rakyat (tanpa perbedaan lagi antara mustadh'afin dan mustakbirin, orang-orang yang menindas dan orang-orang yang tertindas, kaya-miskin) sehingga menjadi suatu masyarakat "tanpa kelas". Dari perspektif ini jelaslah bahwa Al-Qur'an menghadirkan suatu teologi pembebas dan dengan demikian membuat teologi yang sebelumnya mengabdi kepada kelompok penguasa yang eksploitatif menjadi teologi pembebasan. Sayangnya, Islam dalam fase-fase berikutnya, justru mendukung kemapanan itu. Tugas generasi baru Islamlah untuk merekonstruksi lagi teologi Islam revolusioner-transformatif dan membebaskan itu.
Catatan

1 Al-Qur'an (33:62)

2 Al-Qur'an (53:40)

3 Al-Qur'an (21:45)

4 Al-Qur'an (21:48)

5 Konsep determinisme sejarah digunakan dalam maknanya yang lebih luas dalam buku ini, berbeda dengan kategori Marxis, tidak mengesampingkan faktor-faktor tujuan ketuhanan. Konsep ini tidak dengan pengertian mekanis yang sempit.

6 Al-Qur'an (21:46)

7 Saya setuju dengan Paul Tillich yang mengatakan bahwa "Manusia, sejauh ia membangun dan mengejar tujuannya, pada dasarnya bebas. Ia mentransendensikan situasi yang ada sambil meninggalkan kenyataan itu untuk mencari kemungkinan-kemungkinan. Ia tidak terikat pada situasi tempat ia menemukan dirinya, dan itulah yang disebut sebagai transendensi diri yang menjadi kualitas dasar kebebasan. Karena itu tidak ada situasi historis apapun yang bisa membatasi situasi historis lain secara total. Transisi dari suatu situasi ke situasi lain adalah sebagian dibatasi oleh reaksi-reaksi kemanusiaan dengan kebebasannya. Sesuai dengan polaritas kebebasan dan keterbatasan, transendensi itu tidaklah absolut: ia berasal dari totalitas elemen-elemen masa lampau dan masa keuangan, perdagangan dan peredaran uang itu, suatu pandangan hidup dan cara pandang baru sedang berkembang, meskipun belum dinyatakan secara sadar dan jelas. Kerja komersial tentu mempunyai logikanya sendiri dan mengarahkan masyarakat kepada suatu cara hidup tertentu. Dinamika sosial dalam masyarakat Mekkah yang seperti itu mengarahkan pada suatu kehidupan yang tidak selaras dengan kehidupan masyarakat yang beralaskan norma-norma kesukuan.

8 Asghar Ali Engineer, The Origin and Development of Islam, Orient and Longman, 1980, hal. 41.

9 Watt mencatat, "Mereka membentuk suatu aliansi antar klan, yang dapat kita sebut sebagai Liga orang-orang Tulus--nama-nama lain juga sering kita temukan. Muhammad menghadiri pertemuan yang pembentukan Liga itu, bahkan ia menyetujui pembentukan liga itu. Tujuan liga itu adalah untuk menjaga integritas perdagangan, tapi di balik itu, liga berkepentingan untuk mencegah keluarnya pedagang Yaman dari pasar Mekkah, karena liga merasakan kesulitan jika harus mengirimkan sendiri kafilah mereka ke Yaman yang selama ini sangat profesional dalam perdagangan antar kota terutama Mekkah dan Syria. (M. Montgomery Watt, Muhammad, Prophet and Statesman, London, 1961), hal. 9.

10 HAR. Gibb berkomentar, Mekkah ketika itu menyimpan sisi gelap. Kejahatan dalam masyarakat pedagang kaya adalah hal yang biasa, begitu juga kesenjangan yang amat jauh antara kaya dan miskin, perbudakan dan persewaan manusia dan tajamnya pertentangan kelas-kelas sosial. Hal ini jelas dari keluhan Nabi Muhammad atas ketidakadilan sosial dan inilah yang menyebabkan guncangan keras dalam dirinya. (HAR. Gibb, Mohammadanism, Oxford, 1969), hal. 11 Pada permulaan tahun Masehi, salah satu dari suku-suku Arab bernama Quraisy menduduki Mekkah. Kota ini terdiri dari wilayah-wilayah, dan setiap wilayah terdapat klan yang termasuk suku Quraisy. Penduduk Mekkah ikut serta dalam perdagangan baik ke dalam maupun ke luar, dan inilah yang menyebabkan kemakmuran kota ini sekaligus menyebabkan kesenjangan oendapatan yang besar. Dalam suku Quraisy sendiri, terdapat keluarga-keluarga kaya terlibat dalam perdagangan dan praktek riba. (A.P. Petrovsky, Islam da Iran, Persian, diterjemahkan oleh Karim Kashawarz, Teheran, 1950) hal. 16.

12 Al-Qur'an (104

13 Al-Qur'an (34:34)

14 Al-Qur'an (34:37)

15 Muhammad Ahmad Khalfallah, Muhammad wa Quwwa al-Muwadadah (Kairo, 1973) hal. 113-4.

16 Al-Qur'an (9:34)

17 Ibn Hazm, Al-Mahalli, vol. 8 hal. 439, lihat juga Dr. Muhammad Nijatullah Shiddiqi, Economic Enterprise in Islam (Delhi, 1979) hal. 55.

18 Untuk uraian lengkap mengenai masalah perbudakan, lihat Asghar Ali Engineer, The Origin and Development of Islam, op. cit., 19 Lihat Mufradat Imam Raghib; lihat Maulvi Muhammad Taqi Amini, Islam ka Zar'I Nizam (Delhi, 1981) hal. 13

20 Al-Qur'an (2:256)

21 Al-Qur'an 109

22 Al-Qur'an (2:256)

23 Dr. Muhammad Ahmad Khalfallah, op. cit., hal. 244.

24 Al-Qur'an (4:75)

25 Al-Qur'an (8:39)

26 Al-Qur'an (28:5)

Bertengkar itu jelek

0 komentar
Tahun 1970, Ismail menjadi pemuda Muhammadiyah. Selama seminggu, dia dilatih secara intensif di Darus Arqam --wadah pengkaderan Muhammadiyah. Dia mempelajari paham agama dalam Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, dan Khittah Muhammadiyah. Dia pulang dengan membawa himpunan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah --yang berisi fatwa-fatwa resmi yang harus diamalkan anggota Muhammadiyah. Segera setelah kembali ke kampungnya, dia aktif memperjuangkan paham Muhammadiyah. Dia merasa sangat berbahagia ketika mesjid jami' di kampungnya menurunkan beduk dan menghilangkan azan awal pada hari Jum'at. Sebagai kader Muhammadiyah, dia berhasil mengembalikan umat kepada Al-Qur'an dan Hadis.

Lima belas tahun kemudian, Ismail masih menjadi pemuda Muhammadiyah. Tetapi kini dia bekerja sama dengan tokoh-tokoh NU dan bahkan bergabung dengan salah satu tarikat yang dahulu di bid'ahkannya. Dia mengelola LSM yang membantu ekonomi lemah. Jamaahnya tak lagi mempersoalkan kemuhammadiyahannya.

Rupanya banyak orang seperti Ismail, berasal dari NU, Persis, Al-Irsyad, dll. Pada saat sebagian anggota Muhammadiyah mulai mengamalkan qunut, sebagian NU meninggalkannya. Dahulu NU menyebut dirinya Ahlu Sunnah wal Jamaah, sedangkan Muhammadiyah dan kawan-kawan sebagai kaum wahabi. Sekarang MD dan kawan-kawan menyatakan diri sebagai Ahlu-Sunnah wal Jamaah; sementara NU menjadi lebih liberal dari Wahabi. Kini, khususnya pada kalangan anak-anak muda, ikhtilaf mazhab tidak lagi menjadi fokus perhatian. Buat mereka, tantangan yang dihadapi umat Islam jauh lebih besar daripada perbedaan dalam cara-cara beribadat.

Lebih dari itu, sekarang orang menyadari bahwa perbedaan mazhab fiqih itu seringkali dibesar-besarkan untuk kepentingan politik. Kesadaran bahwa konflik mazhab itu lahir dari kepentingan politik adalah sebuah sejarah. Bukankah dua mazhab awal --Sunni dan Syiah-- muncul karena perbedaan visi politik? Terakhir, orang-orang yang aktif menyebarkan isu Sunnah-Syiah di Indonesia sejak perang Irak-Iran, tampak limbung setelah Irak menyerang Kuwait.

Dalam suatu pengajian di Paramadina, Jakarta, disimpulkan bahwa mazhab-mazhab fiqih yang berkembang sejalan dengan perkembangan sistem politik. Kesadaran inilah tampaknya mengubah Ismail belakangan ini.

Orang-orang seperti Ismail ingin mengikuti tradisi sahabat Ibnu Mas'ud. Ibnu Mas'ud kecewa betul ketika mendengar Khalifah Utsman shalat Zhuhur dan Ashar sebanyak masing-masing empat rakaat di Mina. Utsman r.a. dianggap telah meninggalkan sunnah Rasulullah SAW. Tetapi, ketika Ibnu Mas'ud shalat berjamaah di Mina di belakang Utsman r.a., ia shalat seperti shalatnya Utsman r.a. Ketika orang mempertanyakan hal itu, Ibnu Mas'ud berkata,"Bertengkar itu semuanya jelek!" (Hadist Riwayat Abu Dawud).

Bagaimana terjadinya air zamzam

0 komentar
PELAJARAN DARI RIWAYAT IBRAHIM

Walaupun orang Yahudi mengaku sebagai pelopor kafilah
penganut tauhid, riwayat ini tak masyhur di kalangan
mereka dan tidak beroleh tempat dalam Taurat yang ada
sekarang. Di antara kitab-kitab Ilahi, hanya Al-Qur'an
yang telah meriwayatkannya. Oleh karena itu, kami
sebutkan di bawah ini beberapa pokok yang mengandung
pelajaran bagi manusia, suatu hal yang memang merupakan
tujuan pokok Al-Qur'an ketika meriwayatkan sejarah
berbagai nabi.

1. Riwayat ini merupakan bukti yang jelas tentang
keberanian dan keperkasaan yang luar biasa dari kekasih
Allah (Ibrahim) ini. Tekadnya untuk menghancurkan
manifestasi dan sarana kemusyrikan tak dapat
disembunyikan dari rakyat Namrud. Dengan celaan dan
kecamannya, beliau telah menyatakan perlawanan dan
kebenciannya yang luar biasa terhadap penyembahan
berhala secara sangat nyata. Beliau mengatakan secara
terbuka dan jelas, "Apabila kamu tidak berhenti dari
praktek yang memalukan itu, aku akan membuat keputusan
tentang mereka." Dan pada hari kepergian orang-orang ke
hutan, beliau berkata secara terang-terangan, "Demi
Tuhan, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya
terhadap berhala-berhalamu sesudah kamu pergi
meninggalkannya." (QS, al-Anbiya', 21:57)

'Allamah Majlisi mengutip dari Imam Ja'far
ash-Shadiq, "Gerakan dan perjuangan satu orang melawan
ribuan orang musyrik merupakan bukti nyata akan
keberanian dan kesabaran Ibrahim, yang tidak
mengkhawatirkan jiwanya dalam mengangkat asma Allah dan
memperkuat dasar penyembahan kepada Tuhan yang Esa."
(lihat Bihar al-Anwar, V, hal. 130).

2. Sepintas nampak seakan penghancuran berhala oleh
Ibrahim merupakan pemberontakan bersenjata dan
permusuhan, tetapi dari percakapannya dengan para
hakim, terbukti bahwa gerakan ini sebenarnya mempunyai
aspek dakwah. Karena, beliau memandang bahwa sebagai
sarana terakhir untuk membangunkan kebijaksanaan dan
kesadaran hati nurani manusia, beliau harus
menghancurkan berhala-berhala itu, kecuali berhala yang
besar, dan meletakkan kapak di bahunya, supaya mereka
dapat mengadakan penyelidikan lebih jauh tentang
sebab-sebab insiden itu. Dan, sebagai ternyata pada
akhirnya, mereka hanya akan menganggap pandangan itu
sebagai ejekan, dan sama sekali tak akan percaya kalau
penghancuran itu dilakukan oleh berhala besar itu.
Dengan demikian, beliau dapat menggunakan hal itu untuk
mendakwahkan pendapatnya dengan mengatakan, "Menurut
pengakuan kalian sendiri, berhala besar itu tidak
mempunyai kekuasaan sedikit pun, lalu mengapa kalian
menyembahnya?" Ini menunjukkan bahwa sejak awal mula,
para nabi hanya menggunakan logika dan argumen sebagai
senjata mereka yang ampuh, dan itu senantiasa membawa
hasil. Kalau tidak, maka apa artinya penghancuran
berhala ketimbang bahaya bagi nyawa Ibrahim? Tindakan
ini tentulah mengandung makna besar bagi misinya, dari
sisi pandang alasan penalaran, sehingga beliau sedia
mengorbankan nyawanya untuk itu.

3. Ibrahim sadar bahwa sebagai akibat tindakannya,
hidupnya akan berakhir. Karenanya, menurut anggapan
umum, ia mestinya akan terguncang, menyembunyikan diri,
atau sekurang-kurangnya berjanji akan berhenti membuat
"lelucon." Tetapi, ia sepenuhnya menguasai semangat dan
emosinya. Misalnya, ketika memasuki kuil berhala, ia
mendekati setiap berhala dan menawarkan mereka makan,
secara olok-olok. Setelah ternyata sia-sia, beliau
menjadikan isi kuil berhala itu onggokan penggalan
kayu, dan menganggap semua itu sebagai sesuatu yang
benar-benar biasa saja, seakan-akan hal itu tidak akan
disusul oleh kematiannya sendiri. Ketika muncul di
pengadilan, beliau menjawab pertanyaan mereka,
"Sesungguhnya seseorang telah melakukannya. Pemimpinnya
ialah yang ini. Karena itu, tanyakanlah kepadanya jika
ia dapat berbicara." Lelucon demikian di hadapan
pengadilan hanya dapat muncul dari seseorang yang siap
sedia menghadapi segala kesudahan tanpa rasa takut atau
ngeri dalam hatinya.

Bahkan, yang lebih menakjubkan lagi ialah sikap
Ibrahim pada saat ia ditempatkan pada pelontar, dan
mengetahui dengan pasti bahwa ia segera akan berada di
tengah api -yang kayu bakarnya tadinya dikumpulkan
orang Babilon untuk melaksanakan upacara suci
keagamaan, dan yang nyalanya membubung dengan dahsyat
sehingga bahkan burung rajawali tak berani terbang di
atasnya. Pada saat itu, Malaikat Jibril turun dan
langit seraya menyatakan kesediaannya untuk memberikan
segala pertolongan kepada Ibrahim. Jibril berkata, "Apa
keinginanmu?" Ibrahim menjawab, "Aku mempunyai hasrat.
Tetapi aku tak dapat memberitahukannya kecuali kepada
Tuhanku." (lihat Al-'Uyun, hal. 136; al-Amali, oleh
Shaduq, hal. 274; Bihar al-Anwar, hal. 35). Jawaban ini
jelas menunjukkan keluhuran dan kebesaran rohani
Ibrahim.

Namrud menanti dengan cemas dan gelisah karena
dendam kesumatnya kepada Ibrahim. Ia begitu ingin
melihat bagaimana api menelannya. Pelontar disiapkan.
Dengan satu sentakan, tubuh Ibrahim, si jawara tauhid
Ilahi, terlempar ke api. Namun, kehendak Tuhan Ibrahim
mengubah neraka buatan itu menjadi taman dengan cara
yang amat mengejutkan mereka, sehingga Namrud tanpa
sengaja berpaling kepada Azar dan berkata, "Tuhan
Ibrahim mencintainya." (Tafsir al-Burhan, III, hal.
64).

Walaupun adanya kejadian itu, Ibrahim tak dapat
mendakwahkan agamanya dengan kebebasan penuh. Akhirnya,
pemerintah waktu itu memutuskan, setelah bermusyawarah,
untuk membuang Ibrahim. Ini membuka suatu bab baru
dalam kehidupan Ibrahim dan menjadi awal perjalanannya
ke Suriah, Palestina, Mesir, dan Hijaz.

BAB BARU DALAM KEHIDUPAN IBRAHIM

Pengadilan di Babilonia memutuskan membuang Ibrahim
dari negeri itu. Beliau pun meninggalkan tempat
kelahirannya, lalu pergi ke Mesir dan Palestina.
Amaliqa, yang menguasai wilayah-wilayah itu,
menyambutnya dengan hangat dan memberikan kepadanya
banyak hadiah, satu di antaranya adalah seorang budak
perempuan bernama Hajar.

Istri Ibrahim, Sarah, belum melahirkan anak hingga saat
itu. Oleh karena itu, ia menyarankan Ibrahim supaya
kawin dengan Hajar, dengan harapan kiranya beliau
diberkati seorang putra, yang akan menjadi sumber
kebahagiaan dan kesenangan mereka. Perkawinan
dilangsungkan, dan Hajar kemudian melahirkan seorang
putra yang diberi nama Ismai'l. Itu terjadi jauh
sebelum Sarah hamil dan melahirkan seorang putra yang
diberi nama Ishaq. (Lihat Sa'd as-Su'ud, hal. 41-42;
Bihar al-Anwar, hal. 118).

Setelah beberapa waktu, sebagaimana diperintahkan
Allah, Ibrahim membawa Isma'il dan ibunya, Hajar ke
selatan (Mekah), dan menempatkan mereka di suatu lembah
yang tak dikenal. Lembah ini tak berpenghuni, dan hanya
kafilah dari Sunah ke Yaman dan sebaliknya yang
memasang tenda di sana. Bila tidak ada kafilah, tempat
ini benar-benar sepi dan hanya merupakan hamparan pasir
membakar sebagaimana bagian-bagian tanah Arab lainnya.

Tinggal di tempat yang mengerikan itu sungguh sulit
bagi seorang perempuan yang telah melewatkan
hari-harinya di negeri Amaliqa. Terik gurun yang
membakar dan anginnya yang amat sangat panas memberikan
bayangan kematian di hadapan mata. Ibrahim sendiri
sangat prihatin atas kenyataan ini. Sementara memegang
kendali hewan tunggangannya dengan maksud mengucapkan
selamat tinggal kepada istri dan anaknya, air matanya
mengalir, dan ia berkata kepada Hajar, "Wahai.Hajar!
Semua ini dilakukan menurut perintah Yang Mahakuasa,
dan perintah-Nya tak dapat dilawan. Bersandarlah pada
rahmat Allah, dan yakinlah bahwa Ia tak akan menistakan
kamu." Kemudian Ibrahim berdoa kepada Allah dengan
penuh khusyuk, "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini
negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dan
buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada
Allah dan Hari Kemudian." (QS, al-Baqarah, 2:126).

Ketika sedang menuruni bukit, Ibrahim menengok ke
belakang dan berdoa kepada Allah untuk mencurahkan
rahmat-Nya kepada mereka.

Walaupun perjalanan tersebut tampak sangat sulit dan
susah, di kemudian hari terbukti bahwa hal itu
mengandung makna yang amat penting. Di antaranya adalah
pembangunan Ka'bah yang memberikan dasar yang agung
bagi para penganut tauhid untuk mengibarkan panji
penyembahan kepada Allah Yang Esa di Arabia, dan
merupakan fundasi gerakan keagamaan yang besar, yang
akan mendapat bentuk di kemudian hari, yaitu gerakan
besar yang beroperasi di negeri ini melalui pengunci
segala nabi.

BAGAIMANA TERJADINYA SUMBER AIR ZAM-ZAM

Ibrahim mengambil kendali hewan tunggangannya. Dengan
air mata, ia memohon diri kepada tanah Mekah, Hajar,
dan putranya. Tetapi, tak berapa lama kemudian, makanan
dan minuman yang dapat diperoleh si anak dan ibunya
habis, dan air susu Hajar pun kering. Kondisi putranya
mulai merosot. Air mata mengucur dari ibu yang terasing
itu dan membasahi pangkuannya. Dalam keadaan amat
bingung, ia bangkit berdiri lalu pergi ke bukit Shafa.
Dari sana ia melihat suatu bayangan dekat bukit Marwah.
Ia pun lari ke sana. Namun, pemandangan palsu itu
sangat mengecewakannya. Tangisan dan keresahan putranya
tercinta menyebabkan ia lari lebih keras ke sana ke
mari. Demikianlah, ia berlari tujuh kali antara bukit
Shafa dan Marwah untuk mencari air, tetapi pada
akhirnya ia kehilangan semua harapan, lalu kembali
kepada putranya.

Si anak tentulah telah hampir sampai pada nafasnya yang
terakhir. Kemampuannya meratap atau menangis sudah
tiada. Namun, justru pada saat itu doa Ibrahim
terkabul. Ibu yang letih lesu itu melihat bahwa air
jernih telah mulai keluar dari bawah kaki Isma'il. Sang
ibu, yang sedang menatap putranya dan mengira ia akan
mati beberapa saat lagi, merasa sangat gembira melihat
air itu. Ibu dan anak itu minum sampai puas, dan kabut
putus asa vang telah merentangkan bayangannya pada
kehidupan mereka pun terusir oleh angin rahmat
Ilahi.(lihat Tafsir al-Qummi, hal. 52; Bihar al-Anwar,
II, hal. 100).

Munculnya sumber air ini, yang dinamakan Zamzam, sejak
hari itu, membuat burung-burung air terbang di atasnya,
membentangkan sayapnya yang lebar sebagai penaung
kepala ibu dan anak yang telah menderita itu.
Orang-orang dari suku Jarham, yang tinggal jauh dari
lembah ini, melihat burung-burung yang beterbangan ke
sana ke mari itu. Mereka lalu menyimpulkan bahwa telah
ada air di sekitarnya. Mereka mengutus dua orang untuk
mengetahui keadaan itu. Setelah lama berkeliling, kedua
orang itu sampai ke pusat rahmat Ilahi itu. Ketika
mendekat, mereka melihat seorang wanita dan seorang
anak sedang duduk di tepi suatu genangan air. Mereka
segera kembali dan melaporkan hal itu kepada para
pemimpin sukunya. Para anggota suku itu segera memasang
kemah mereka di sekitar sumber air yang diberkati itu,
dan Hajar pun terlepas dari kesulitan dan pahitnya
kesepian yang dideritanya. Isma'il tumbuh sampai dewasa
sebagai pemuda yang ramah. Ia pun mengadakan ikatan
perkawinan dengan wanita suku Jarham. Dengan demikian,
ia beroleh dukungan dan menjadi anggota masyarakat
mereka. Oleh karena itu, dari sisi ibu, keturunan
Isma'il berfamili dengan suku Jarham.

MEREKA BERTEMU KEMBALI

Setelah meninggalkan putranya yang tercinta di tanah
Mekah atas perintah Allah Yang Mahakuasa, kadang-kadang
Ibrahim berpikir untuk pergi melihat putranya. Pada
salah satu perjalanannya, ia sampai di Mekah dan
mendapatkan bahwa putranya tidak ada di rumah. Waktu
itu, Isma'il telah tumbuh menjadi lelaki dewasa dan
telah kawin dengan seorang gadis suku Jarham. Ibrahim
bertanya kepada istri Ismai'l, "Di mana suamimu?"
Perempuan itu menjawab, "Ia telah keluar untuk
berburu!" Kemudian Ibrahim bertanya kepadanya apakah ia
mempunyai makanan. Ia menjawab tak ada.

Ibrahim sangat sedih melihat kekasaran istri putranya.
Ia lalu berkata kepada menantunya itu, "Bila Isma'il
pulang, sampaikan kepadanya salam saya, dan katakan
pula kepadanya untuk mengganti ambang pintu rumahnya."
Kemudian Ibrahim pergi.

Ketika kembali, Isma'il mencium bau ayahnya. Dari
keterangan istrinya, ia menyadari bahwa orang yang
telah mengunjungi rumahnya adalah memang ayahnya. Ia
juga mengerti bahwa pesan yang ditinggalkan ayahnya
berati bahwa beliau (Ibrahim) menghendakinya
menceraikan istrinya sekarang dan menggantikannya
dengan yang lain, karena beliau memandang istrinya yang
sekarang tidak pantas menjadi kawan hidupnya.(lihat
Bihar al-Anwar, hal. 112, sebagaimana dikutip dari
Qishash al-Anbiya'))

Mungkin dapat dipertanyakan mengapa setelah melakukan
perjalanan sejauh itu, Ibrahim tidak menunggu sampai
putranya pulang dari berburu, tapi langsung pergi lagi
tanpa melihatnya. Para sejarawan menerangkan bahwa
Ibrahim pulang dengan tergesa-gesa karena telah
berjanji kepada Sarah bahwa beliau tak akan tinggal
lama di sana. Setelah perjalanan ini, ia juga
diperintahkan Allah Yang Mahakuasa untuk melaksanakan
suatu perjalanan lagi ke Mekah, untuk mendirikan Ka'bah
guna menarik hati orang yang beriman tauhid .

Al-Qur'an menyatakan bahwa menjelang hari-hari terakhir
Ibrahim, Mekah telah tumbuh menjadi sebuah kota,
karena, setelah menyelesaikan tugasnya, ia berdoa
kepada Allah, "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri
yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari
menyembah berhala." (QS Ibrahim, 14:35). Dan ketika
tiba di gurun Mekah, ia berdoa, "Ya Tuhanku, jadikanlah
negeri ini negeri yang aman sentosa." (QS al-Baqarah,
2:126).

Metode diskusi dan debat para nabi

0 komentar
PENJELASAN LOGIKA IBRAHIM

Ibrahim sangat menyadari bahwa Allah menguasai alam
semesta, tetapi pertanyaannya adalah: Apakah sumber
kekuatan itu terdiri dari benda-benda langit ini, atau
suatu Wujud Yang Mahakuasa, yang lebih tinggi
daripadanya? Setelah mengkaji kondisi-kondisi benda
yang berubah-ubah ini, Ibrahim mendapatkan bahwa
wujud-wujud yang cerah dan bersinar itu sendiri tunduk
pada ketetapan -terbit, terbenam, dan lenyap- menurut
sistem tertentu dan berotasi pada suatu jalan yang tak
berubah-ubah. Ini membuktikan bahwa mereka tunduk pada
kehendak dari sesuatu yang lain; suatu kekuatan yang
lebih besar dan lebih kuat mengontrol mereka dan
membuat mereka berotasi pada orbit yang telah
ditentukan.

Marilah kita bahas masalah ini lebih lanjut. Alam
semesta sepenuhnya memiliki "peluang-peluang" dan
"kebutuhan-kebutuhan." Berbagai makhluk dan fenomena
alami tak pernah lepas dari Yang Mahakuasa. Mereka
membutuhkan Tuhan Yang Mahatahu dalam setiap detik,
siang dan malam - Tuhan yang tidak pernah lalai akan
kebutuhan mereka. Benda-benda langit itu hadir dan
diperlukan pada suatu saat dan tak hadir serta tak
berguna pada saat lainnya. Wujud seperti itu tidak
mempunyai kemampuan yang diperlukan untuk menjadi tuhan
dan wujud lainnya, untuk memenuhi kebutuhan dan
keperluan mereka

Teori ini dapat diperluas dalam bentuk berbagai
pernyataan teoritis dan filosofis. Misalnya, kita
mungkin mengatakan: Benda-benda langit ini bergerak dan
berputar pada sumbunya masing-masing. Apabila
gerakannya itu tanpa pilihan dan atas paksaan
semata-mata, tentulah ada tangan yang lebih kuat yang
mengendalikannya. Apabila gerakannya sesuai dengan
kehendaknya sendiri, haruslah dilihat apakah tujuan
dari gerakan itu. Apabila mereka bergerak untuk
mencapai kesempurnaan, seperti benih yang bangkit dari
bumi untuk tumbuh menjadi pohon dan berbuah, maka itu
berarti mereka memerlukan suatu wujud yang independen,
kuasa, dan bijaksana yang akan menyingkirkan
kekurangan-kekurangan mereka dan menganugerahkan kepada
mereka sifat kesempurnaan. Apabila gerakan dan rotasi
mereka menuju kepada kelemahan dan kekurangan, dan
halnya seperti orang yang melewati usia puncaknya dan
memasuki sisi usia yang salah, maka itu berarti
gerakannya cenderung kepada kemunduran dan kehancuran,
dan dengan demikian tidak sesuai dengan posisi sebagai
tuhan yang akan menguasai dunia dan segala isinya.

METODE DISKUSI DAN DEBAT PARA NABI

Sejarah para nabi menunjukkan bahwa mereka memulai
program reformasi dengan mengundang para anggota
keluarga mereka kepada jalan yang benar, kemudian
mereka memperluas dakwah itu kepada orang lain. Ini
pulalah yang dilakukan Nabi Muhammad segera setelah
beliau ditunjuk sebagai nabi. Pertama-tama beliau
mengajak kaumnya sendiri kepada Islam, dan meletakkan
fundasi dakwahnya pada reformasi mereka, sesuai dengan
perintah Allah, "Dan berilah peringatan kepada
kerabat-kerabatmu yang terdekat." (QS, asy-Syu'ara',
26:2l3)

Ibrahim juga mengambil metode yang sama. Mula-mula
beliau berusaha mereformasi kaum kerabatnya. Azar
menduduki posisi yang sangat tinggi di kalangan
familinya, karena, selain terpelajar dan seorang
seniman, ia juga ahli astrologi. Di istana Namrud,
kata-katanya sangat berpengaruh, dan
kesimpulan-kesimpulan astrologinya diterima semua
penghuni istana.

Ibrahim sadar bahwa apabila ia herhasil meraih Azar ke
pihaknya maka ia akan merebut benteng terkuat dari para
penyembah berhala. Oleh karena itu, ia menasihatinya
dengan cara sebaik mungkin supaya tidak mcnyembah
benda-benda mati. Tetapi, karena beberapa alasan, Azar
tidak menerima ajakan dan nasihat Ibrahim. Namun,
sejauh berhubungan dengan kita, hal terpenting dalam
episode ini ialah metode dakwah dan bentuk percakapan
Ibrahim dengan Azar. Lewat kajian mendalam dan cermat
terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang merekam percakapan
ini, metode argumen dan dakwah yang ditempuh para nabi
itu menjadi amat sangat jelas. Marilah kita lihat
bagaimana Ibrahim mengajak Azar kepada jalan yang
benar:

"Ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya, 'Wahai
ayahku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak
mendengar; tidak melihat, dan tidak menolong kamu
sedikitpun. Wahai ayahku, sesungguhnya telah datang
kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang
kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan
menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai ayahku,
janganlah kamu menyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan
itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai
ayahku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan
ditimpa azab dan Tuhan Yang Maha Pemurah, sehingga
jadilah kamu kawan syaitan.'" (QS, Maryam, 19:42-45)

Sebagai jawaban atas ajakan Ibrahim, Azar berkata,
"Beranikah engkau menyangkal tuhan-tuhanku, hai
Ibrahim? Bertobatlah dari ketololan itu! Kalau tidak,
engkau akan dirajam sampai mati. Keluarlah segera dari
rumahku!"

Ibrahim yang murah hati menerima kata-kata kasar Azar
ini dengan ketenangan sempurna seraya menjawab, "Salam
atasmu. Aku akan memohon kepada Tuhanku untuk
mengampunimu."

Adakah jawaban yang lebih pantas dan ucapan yang lebih
patut daripada kata-kata Ibrahim ini?

APAKAH AZAR AYAH IBRAHIM?

Ayat-ayat yang dikutip di atas, maupun ayat (15) surah
at-Taubah dan (14) surah al-Mumtahanah, seakan memberi
kesan hubungan Azar dengan Ibrahim sebagai ayah dan
anak. Namun, perlu diinformasikan di sini bahwa dari
perspektif Syi'ah, penyembah berhala Azar sebagai ayah
Ibrahim tidaklah sesuai dengan konsensus para ulama
mereka yang percaya bahwa nenek moyang Nabi Muhammad
maupun semua nabi lainnya adalah orang-orang takwa yang
beriman tauhid. Ulama besar Syi'ah, Syekh Mufid,
memandang anggapan ini sebagai salah satu pendapat yang
disepakati seluruh ulama Syi'ah dan sejumlah besar
ulama Sunni (lihat Awa'il al-Malaqat, hal. 12). Oleh
karena itu, timbul pertanyaan: Apakah sesungguhnya
maksud ayat-ayat yang nampak jelas itu, dan bagaimana
masalah ini harus dipecahkan?

Banyak mufasir Al-Qur'an menegaskan bahwa walaupun kata
ab dalam bahasa Arab biasanya digunakan dalam arti
"ayah," kadang-kadang kata itu juga digunakan dalam
leksikon Arab dan terminologi Al-Qur'an dalam arti
"paman." Dalam ayat berikut, misalnya, kata ab berarti
"paman"

"Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan
[tanda-tanda] maut, ketika ia berkata kepada
anak-anaknya, 'Apa yang kamu sembah sepeninggalku?'
Mereka menjawab, 'Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan
ab-Smu, [yakni] Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, [yaitu]
Tuhan Yang Maha Esa, dan kami hanya tunduk patuh
kepada-Nya." (QS, al-Baqarah, 2:133)

Tiada keraguan bahwa Isma'il adalah paman Ya'qub, bukan
ayahnya, karena Ya'qub adalah putra Ishaq yang saudara
Isma'il. Walaupun demikian, putra-putra Ya'qub
memanggilnya "ayah Ya'qub" yakni ab Ya'qub. Karena kata
ini mengandung dua makna, maka pada ayat-ayat yang
berhubungan dengan diajaknya Azar ke jalan yang benar
oleh Ibrahim, boleh jadi yang dimaksud dengannya adalah
"paman." Dan boleh jadi pula Ibrahim memanggilnya
"ayah," karena ia telah bertindak sebagai wali baginya
dalam waktu yang panjang, dan Ibrahim memandangnya
sebagai ayahnya.

AZAR DALAM AL-QUR'AN

Dengan maksud untuk mendapatkan keputusan Al-Qur'an
tentang hubungan Ibrahim dengan Azar, kami merasa perlu
mengundang perhatian pembaca pada keterangan dua ayat:

1. Sebagai akibat usaha keras Nabi, Arabia disinari
cahaya Islam. Kebanyakan rakyat memeluk agama ini
dengan sepenuh hati, dan menyadari bahwa syirik dan
pemujaan berhala akan berakhir di neraka. Walaupun
mereka bahagia karena telah memasuki agama yang benar,
mereka merasa sedih mengingat nenek moyang mereka
yang penyembah berhala. Mendengar ayat-ayat yang
menggambarkan nasib kaum musyrik di Hari Pengadilan,
terasa berat bagi mereka. Untuk menjauhkan siksaan
mental ini, mereka memohon kepada Nabi untuk berdoa
kepada Allah bagi keampunan nenek moyang mereka yang
telah mati sebagai orang kafir, sama sebagaimana
Ibrahim berdoa bagi Azar. Namun, ayat berikut
diwahyukan sebagai jawaban atas permohonan mereka:

"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang
beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang
musyrik, walaupun orang musyrik itu adalah kaum
kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya
orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.
Permintaan ampun dari Ibrahim kepada Allah untuk
ayahnya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang
telah diikrarkannya kepada ayahnya itu. Tatkala jelas
bagi Ibrahim bahwa ayahnya itu adalah musuh Allah,
Ibrahim pun berlepas diri darinya. Sesungguhnya
Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya
bagi penyantun." (QS, at-Taubah, 9:113-114)

Akan nampak lebih masuk akal apabila percakapan
Ibrahim dengan Azar, dan janjinya kepada Azar untuk
mendoakan bagi keampunannya, yang berakhir dengan
putusnya hubungan serta perpisahan mereka, terjadi
ketika Ibrahim masih muda, yakni ketika ia masih
tinggal di Babilon dan belum berniat ke Palestina,
Mesir, dan Hijaz. Setelah mengkaji ayat ini, dapat
disimpulkan bahwa Azar bersikeras pada kekafiran dan
penyembahan berhalanya, dan Ibrahim, yang masih muda,
memutuskan hubungannya dengan Azar dan tak pernah
memikirkannya lagi sesudah itu.

2. Di bagian terakhir masa hidupnya, yakni ketika ia
telah lanjut usia, setelah melaksanakan sebagian besar
tugasnya (yakni pembangunan Ka'bah) dan membawa istri
dan anaknya ke gurun kering Mekah, ia berdoa dari lubuk
hatinya bagi sejumlah orang, termasuk kedua orang
tuanya, dan memohon agar doanya dikabulkan Allah. Pada
waktu itu beliau berdoa, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah
aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang mukmin pada
hari terjadinya hisab (hari kiamat)." (QS, Ibrahim
14:41)

Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa doa itu
diucapkan setelah selesainya pembangunan Ka'bah, ketika
Ibrahim sudah berada di usia tuanya. Apabila sang ayah
dalam ayat ini, yang kepadanya telah ia persembahkan
cinta dan bakti dan yang didoakannya, adalah Azar itu,
maka ini akan berarti bahwa Ibrahim tidak berlepas diri
darinya sepanjang hidupnya, dan terkadang beliau juga
berdoa untuknya. Padahal, ayat pertama, yang diwahyukan
sebagai jawaban atas permohonan para keturunan
musyrikin itu, menjelaskan bahwa setelah suatu waktu,
ketika ia masih muda, Ibrahim telah memutuskan segala
hubungan dengan Azar dan menjauh darinya - berlepas
diri berarti tidak lagi saling berbicara, tidak peduli,
dan tidak saling mendoakan keselamatan.

Ketika dua ayat ini dibaca bersama-sama, terlihat jelas
bahwa orang yang dibenci Ibrahim di usia mudanya, yang
dengannya ia memutuskan segala hubungan kepentingan dan
cinta, bukanlah orang yang diingatnya hingga usia
tuanya, yang untuk keampunan dan keselamatannya ia
berdoa (lihat Majma' al-Bayan, III, hal. 319; al-Mizan,
VII, 170).

IBRAHIM, SI PENGHANCUR BERHALA

Saat perayaan mendekat, penduduk Babilon berangkat ke
hutan untuk melepaskan lelah, memulihkan tenaga mereka,
dan melaksanakan upacara perayaan itu. Kota menjadi
sepi. Perbuatan Ibrahim, celaan dan kecamannya, telah
mencemaskan mereka. Karena itu, mereka mendesak Ibrahim
untuk pergi bersama mereka dan ikut serta dalam upacara
perayaan. Namun, usul dan desakan mereka datang
bertepatan dengan sakitnya Ibrahim. Karena itu, sebagai
jawabannya, Ibrahim mengatakan sedang sakit dan tak
akan menyertai upacara perayaan itu.

Sesungguhnya, itulah hari gembira bagi sang tokoh
tauhid, sebagaimana bagi para musyrik itu. Bagi kaum
musyrik, itu adalah pesta perayaan yang sangat tua.
Mereka pergi ke kaki gunung di lapangan-lapangan hijau
untuk melaksanakan upacara perayaan dan menghidupkan
adat kebiasaan nenek moyang mereka. Bagi si jawara
tauhid, hari itu pun merupakan hari raya besar pertama
yang telah lama dirindukannya, untuk menghancurkan
manifestasi kekafiran dan kemusyrikan, ketika kota
sedang bersih dan lawan-lawannya.

Ketika "keloter" terakhir penduduk meninggalkan kota,
Ibrahim merasa bahwa saat itulah kesempatannya. Dengan
hati penuh keyakinan dan iman kepada Allah, beliau
memasuki rumah berhala. Di dalamnya beliau menemukan
penggalan-penggalan kayu berpahat, berhala-berhala yang
tak bernyawa. Ia ingat akan banyaknya makanan yang
biasa dibawa oleh para penyembah berhala ke kuil mereka
sebagai sajian untuk beroleh rahmat. Beliau lalu
mengambil sepiring roti yang ada di situ. Sambil
mengunjukkannya kepada berhala-berhala itu, beliau
berkata mengejek, "Mengapa tidak kamu makan segala
macam makanan ini?" Tentulah tuhan buatan kaum musyrik
itu tak mampu bergerak sedikit pun, apalagi memakan
sesuatu. Keheningan membisu menguasai kuil berhala yang
luas itu, yang hanya terpecah oleh pukulan-pukulan
keras Ibrahim pada tangan, kaki, dan tubuh
berhala-berhala itu. Ia menghancurkan semua berhala
itu, hingga menjadi tumpukan puing kayu dan logam yang
berhamburan di tengah kuil itu. Tetapi, ia membiarkan
berhala yang paling besar, lalu meletakkan kapak di
bahunya. Ini dilakukannya dengan sengaja. Ia tahu bahwa
ketika kembali dari hutan, kaum musyrik akan memahami
kedudukan sesungguhnya dan akan memandang situasi yang
nampak itu sebagai sengaja dibuat-buat, karena tak akan
mungkin mereka percaya bahwa penghancuran
berhala-berhala lain itu telah dilakukan oleh berhala
besar yang sama sekali tak berdaya untuk bergerak atau
melakukan sesuatu. Pada saat itu, beliau pun akan
menggunakan situasi itu untuk dakwah. Mereka sendiri
akan mengaku bahwa berhala itu sama sekali tidak
mempunyai kekuatan. Maka bagaimana mungkin ia akan
menjadi penguasa dunia?

Matahari bergerak turun di cakrawala. Orang mulai
pulang berkelompok-kelompok ke kota. Waktu untuk
melaksanakan upacara pemujaan berhala pun tiba, dan
sekelompok penyembah berhala memasuki kuil. Pemandangan
yang tak terduga, yang dengan jelas menunjukkan
nistanya dan rendahnya tuhan-tuhan mereka,
menghentakkan mereka semua. Hening seperti maut
meliputi kuil itu. Setiap orang gelisah. Tetapi, salah
seorang di antara mereka memecahkan kesunyian dengan
berkata, "Siapa yang telah melakukan kejahatan ini?"
Kutukan terhadap berhala oleh Ibrahim di waktu lalu,
dan kecamannya yang terang-terangan terhadap pemujaan
berhala, meyakinkan mereka bahwa hanya dialah yang
mungkin melakukan semua itu. Sidang pengadilan pun
diadakan di bawah pengawasan Namrud, dan si remaja
Ibrahim serta ibunya dibawa ke pengadilan.

Si ibu dituduh menyembunyikan kelahiran anaknya dan
tidak melaporkannya ke kantor khusus pemerintahan untuk
dibunuh. Ia memberikan jawaban atas tuduhan itu, "Saya
menyimpulkan bahwa sebagai akibat keputusan terakhir
pemerintah waktu itu -yakni pembunuhan anak-anak-
manusia di negara ini sedang dimusnahkan. Saya tidak
memberitahukan kepada kantor pemerintah tentang putra
saya, karena saya hendak melihat bagaimana ia maju di
masa depan. Apabila ia membuktikan diri sebagai orang
yang telah diramalkan para pendeta peramal itu, akan
ada alasan bagi saya untuk melaporkannya kepada polisi
agar mereka tidak lagi menumpahkan darah anak-anak
lain. Dan apabila ia ternyata bukan orang itu, maka
saya telah menyelamatkan seorang muda di negara ini
dari pembunuhan." Argumen ibu itu sangat memuaskan para
hakim.

Sekarang Ibrahim diperiksa. "Keadaan menunjukkan bahwa
berhala besar telah melakukan semua pukulan itu. Dan
apabila berhala itu dapat berkata, sebaiknya Anda
tanyakan kepadanya." Jawaban bernada ejekan dan
penghinaan ini dimaksudkan untuk mencapai sasaran lain.
Ibrahim yakin bahwa orang-orang itu akan berkata,
"Ibrahim! Engkau tahu sepenuhnya bahwa berhala-berhala
itu tak dapat berbicara. Mereka pun tidak mempunyai
kehendak atau akal." Dalam hal itu, Ibrahim dapat
meminta perhatian sidang pengadilan tentang satu hal
yang mendasar. Kebetulan, apa yang terjadi sama dengan
yang diharapkannya. Sehubungan dengan pernyataan
orang-orang itu yang membuktikan kelemahan, kehinaan,
dan tidak berdayanya berhala-berhala itu, Ibrahim
berkata, "Apabila mereka memang demikian, mengapa kamu
menyembah dan berdoa kepada mereka untuk mengabulkan
permohonan kamu?"

Kejahilan, keras kepala, dan peniruan membuta menguasai
hati dan pikiran para hakim. Terhadap jawaban Ibrahim
yang tak terbantah itu, mereka tidak beroleh pilihan
lain kecuali memberikan keputusan yang sesuai dengan
keinginan pemerintah masa itu. Ibrahim harus dibakar
hidup-hidup.

Setumpukan besar kayu bakar dinyalakan, dan jawara
tauhid itu dilemparkan ke dalam api yang berkobar.
Namun, Allah Yang Mahkuasa mengulurkan tangan kasih dan
rahmat-Nya kepada Ibrahim dan menjadikanNya kebal.
Allah mengubah neraka buatan manusia itu menjadi taman
hijau yang sejuk.